Minggu, 21 September 2014

Inventarisasi Aset


DEFINISI

Aset adalah barang atau benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang tercakup dalam   aktiva/kekayaan perusahaan. Setiap Negara, bahkan organisasi kecil pun pasti memiliki aset. Setiap aset yang dimiliki haruslah dikelola dengan baik agar dapat efektif dan efisien. Dalam proses pengelolaan tersebut salah satunya yaitu inventarisasi aset. Berikut ini adalah beberapa definisi inventarisasi menurut para ahli :

Sugiama (2013:173) mengatakan bahwa, "Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu."

Sedangkan menurut Siregar (2004:518), "Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset."

Dari dua pedapat di atas, dapat kita simpulkan bahwa inventarisasi aset adalah kegiatan pengelolaan aset yang memiliki tiga kegiatan utama yaitu pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2007 yang juga menjelaskan tiga kegiatan utama dari tahap inventarisasi.

Petugas yang bertanggung jawab melakukan inventarisasi haruslah petugas yang kompeten dan memiliki pengetahuan tentang manajemen aset. Karena tahapan inventarisasi ini merupakan salah satu tahapan paling krusial dan  memerlukan ketelitian. Seperti yang kita ketahui bahwa banyak permasalahan mengenai inventarisasi aset terutama di Pemerintahan yang menjadi faktor pengganjal opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diberikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

ASET YANG PERLU DIINVENTARISASI
Aset yang perlu diinventarisasi berdasarkan jenisnya dalam Buku Manajemen Aset Pariwisata  (  A Gima Sugiama , 2013:24-25 ) :
1. Aset berwujud atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakkan panca indera. Contoh aset berwujud antara lain berupa :
a. Tanah atau lahan
b. Bangunan
c. Infrastruktur misal jalan raya,jembatan,irigasi,waduk
d. Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and machinery
e. Peralatan dan perlengkapan kantor misalnya meubel atau furniture
f. Persediaan barang
g. Sumberdaya alam seperti bahan tambang,hutan/tanaman,air dan sumberdaya alam lainnya.

2. Aset tidak berwujud atau Intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh ,dilihat , atau tidak bisa diukur aecara fisik ,namun kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secra ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa : 
a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk
b. Hak cipta atau copyright atau sebuah karya
c. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill
d. Hak merek dagang
e. Hak atas usaha waralaba atau franchise

 

CONTOH INVENTARISASI
1.      Kode Barang
c kode nomor register barang
2.      Kartu Inventaris
Kartu Inventaris Barang Kib A Tanah




Permasalahan Terkait Inventarisasi Aset di Indonesia
           
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kekayaan, baik Sumber Daya Alam maupun yang lainya. Hal tersebut menimbulkan permasalahan, diantaranya yaitu kesulitan dalam proses inventarisasi aset. Ditambah lagi kurangnya Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam mengelola aset juga menjadi salah satu penghambat proses inventarisasi tersebut. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus terkait inventarisasi aset di Indonesia:

Rabu, 16 Oktober 2013 10:00
Kejar WTP, Pemkot Terkendala Aset Tanah

JAYAPURA — Lima tahun secara berturut-turut Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPKP Papua. Dan diketahui masalah aset tanah yang menjadi ganjalan utama Pemkot dalam upaya mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kendala aset sebagai kualifikasi menuju WTP dari dulu hingga kini sampai 5 tahun berturut-turut pertama yang sulit adalah masalah tanah, aset di dalam  konteks ini yang dikeculikan BPK adalah aset tetap, karena aset tetap mempunyai dominasi nilai yang sangat siginifikan didalam neraca. Kita tahu makna neraca adalah posisi keuangan, posisi pertanggal akhir tahun buku/anggaran,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Bambang Wirawan.
Untuk mengatasi masalah  tersebut, Bambang mengatakan  pihaknya perlu melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset Pemkot. “Sehingga posisi aset ini harus dilakukan pendataan ulang, namanya re-ifentarisasi untuk mengetahui keberadaan, eksistensi aset itu berada dimana, kepemilikan statusnya bagaimana, keadaan kondisinya, ini perlu ada tim Terpadu yang dikomandani oleh Bidang Aset,” terangnya lagi kepada Bintang Papua pada Jumat (11/10) lalu.
Nantinya, tim yang akan dibentuk ini, ujar Bambang, sifatnya lintas SKPD yang melibatkan semua pengelola barang, karena selama ini ada stigma untuk aset barang tidak terlalu penting, padahal nilainya sama pentingnya karena aset juga mengandung nilai uang.
“Bagaimana pun letak WTP ada di SKPD, kalau  pengelolaan barang di masing-masing SKPD tertib, tepat waktu, akurat, saya yakin Sekda sebagai koordinator pengelolaan  uang daerah akan lebih mudah untuk mengelola aset,” tuturnya.
Kembali ke masalah tanah, Bambang menerangkan, kesulitan utama Pemkot  karena dahulunya kota adalah pemekaran dari Kabupaten Jayapura, dan pada proses penghibahan beberapa aset, saat ini tanda buktinya sulit ditemukan.
“Tanah Kota adalah perpindahan dari Kotib (Kota Admisitrasi/Kabupaten), inilah pada saat penyerahan awal kalau tidak disertakan tanda bukti tentunya akan menjadi masalah yang perlu kita sikapi bersama, padahal tanah itu dicatat berdasarkan harga perolehan,” terang bambang.
Dengan sisa waktu tahun 2013 yang kurang dari tiga bulan  lagi, Bambang tidak bisa memastikan apakah nantinya Pemkot bisa meraih Opini WTP pada tahun 2014 atas laporan keuangan tahun 2013, namun baginya yang penting adalah adanya permulaan untuk menertibkan administrasi aset.
“Yang penting kita letakkan pondasinya, kalau kita mau take-off pondasinya harus yang mapan dulu. Menurut target Depdagri target WTP adalah tahun  2014 yang diaudit tahun 2015, namun Walikota meninginkan WTP setahun lebih cepat, ini target yang luar biasa dan kita semua (harus) berbenah,” cetus Bambang yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Inspektorat Kota Jayapura. (ds/aj/lo2)


Pendapat dan Solusi :
            Tidak dapat dipugkiri bahwa permasalahan mengenai pengelolaan aset menjadi hal yang sangat penting bagi setiap daerah karena mempengaruhi penilaian opini dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). Setiap proses pengelolaan aset haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini termasuk tahap inventarisasi aset. Inventarisasi aset merupakan salah satu tahapan pengelolaan aset yang sering kali menjadi pemicu gagalnya suatu daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Inventarisasi aset yang masih belum sesuai, membuat aset selalu jadi temuan masalah BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
            Dalam Berita di atas juga telah dijelaskan bahwa masalah utama yang menjadi ganjalan dalam mendapatkan opini WTP adalah dalam permasalahan inventarisasi aset tetap berupa tanah. Maka untuk menyelesaikan permasalahan di atas, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu :
1.      Mempertegas pengaplikasian Peraturan Pengelolaan Barang Miliki Negara. Dalam setiap pengelolaan aset, haruslah mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan tersebut haruslah diaplikasikan secara utuh karena di dalamnya juga terdapat tata cara pelaksanaan inventarisasi.
2.      Pembuatan surat-surat (dokumen) tanah harus segera dilakukan setelah adanya proses jual beli maupun hibah.
3.      Pembentukkan Tim Khusus sesuai dengan kebijakan pimpinan daerah setempat untuk melakukan re-inventarisasi aset tersebut.
4.      Setiap petugas inventarisasi haruslah memiliki kompetensi atau setidaknya mengikuti diklat khusus inventarisasi aset ataupun pengelolaan barang miliki daerah agar pekerjaan yang menjadi tanggung jawab petugas tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan benar.

 


Pemasalahanyang Umum Terjadi dalam Inventarisasi

Secara umum ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam proses inventarisasi. Ada beberpa faktor yang penyebab terhambatnya proses inventarisasi aset yaitu :
·        1.  Banyaknya variasi aset
·         2. Banyaknya jumlah dalam variasi aset
·         3. Serta petugas inventarisasi yang merangkap tugas lain.
Faktor-faktor tersebutlah yang menimbulkan permasalahan. Permasalahan yang umum terjadi yaitu :
·    1. Perbedaan kode barang pada barang yang bersangkutan dengan yang tertera di Daftar Barang Ruangan
·         2. Jumlah barang yang ada tidak sesuai dengan yang tertera di Daftar Barang Ruangan
·      3 Sulitnya proses penghapusan barang sehingga barang yang kondisinya rusak sudah dipindahkan dari ruangan, padahal masih tertera di Daftar Barang Ruangan
·          




Sumber :
http://2frameit.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-manajemen-aset.html (Minggu, 21/09/2014 : 16.00)
Sugiama, A. Gima. (2013). Manajemen Aset Pariwisata, Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung : Guardaya Intimarta.
http://www.gopixpic.com/538/kartu-inventaris-barang-kib-a-tanah/http:||www*bppk*depkeu*go*id|bdk|cimahi|images|stories|aj005*jpg/ (Senin, 22/09/2014 : 08.00)
http://efullama.wordpress.com/2013/12/18/kode-inventaris-aset-daerah/ (Senin, 22/09/2014 : 08.30)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar