Aset adalah barang atau benda yang terdiri dari
benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud (tangible) dan tidak
berwujud (intangible) yang tercakup dalam aktiva/kekayaan
perusahaan. Setiap Negara, bahkan organisasi kecil pun pasti memiliki aset.
Setiap aset yang dimiliki haruslah dikelola dengan baik agar dapat efektif dan
efisien. Dalam proses pengelolaan tersebut salah satunya yaitu inventarisasi
aset. Berikut ini adalah beberapa definisi inventarisasi menurut para ahli :
Sugiama (2013:173) mengatakan bahwa, "Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu."
Sedangkan menurut Siregar (2004:518), "Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset."
Dari
dua pedapat di atas, dapat kita simpulkan bahwa inventarisasi aset adalah
kegiatan pengelolaan aset yang memiliki tiga kegiatan utama yaitu pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan tersebut. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2007 yang juga menjelaskan tiga
kegiatan utama dari tahap inventarisasi.
Petugas
yang bertanggung jawab melakukan inventarisasi haruslah petugas yang kompeten
dan memiliki pengetahuan tentang manajemen aset. Karena tahapan inventarisasi
ini merupakan salah satu tahapan paling krusial dan memerlukan
ketelitian. Seperti yang kita ketahui bahwa banyak permasalahan mengenai
inventarisasi aset terutama di Pemerintahan yang menjadi faktor pengganjal
opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diberikan BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan).
ASET YANG PERLU DIINVENTARISASI
Aset yang perlu diinventarisasi berdasarkan
jenisnya dalam Buku Manajemen Aset Pariwisata ( A Gima Sugiama ,
2013:24-25 ) :
1. Aset berwujud atau tangible assets adalah
kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakkan panca
indera. Contoh aset berwujud antara lain berupa :
a. Tanah atau lahan
b. Bangunan
c. Infrastruktur misal jalan
raya,jembatan,irigasi,waduk
d. Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant
and machinery
e. Peralatan dan perlengkapan kantor misalnya
meubel atau furniture
f. Persediaan barang
g. Sumberdaya alam seperti bahan
tambang,hutan/tanaman,air dan sumberdaya alam lainnya.
2. Aset tidak berwujud atau Intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh ,dilihat , atau tidak bisa diukur aecara fisik ,namun kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secra ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa :
a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk
b. Hak cipta atau copyright atau sebuah karya
c. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill
d. Hak merek dagang
e. Hak atas usaha waralaba atau franchise
2. Aset tidak berwujud atau Intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh ,dilihat , atau tidak bisa diukur aecara fisik ,namun kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secra ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa :
a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk
b. Hak cipta atau copyright atau sebuah karya
c. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill
d. Hak merek dagang
e. Hak atas usaha waralaba atau franchise
CONTOH INVENTARISASI
Permasalahan
Terkait Inventarisasi Aset di Indonesia
Indonesia
merupakan negara yang memiliki banyak kekayaan, baik Sumber Daya Alam maupun
yang lainya. Hal tersebut menimbulkan permasalahan, diantaranya yaitu kesulitan
dalam proses inventarisasi aset. Ditambah lagi kurangnya Sumber Daya Manusia
yang kompeten dalam mengelola aset juga menjadi salah satu penghambat proses
inventarisasi tersebut. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus terkait
inventarisasi aset di Indonesia:
Rabu, 16 Oktober 2013 10:00
Kejar WTP, Pemkot
Terkendala Aset Tanah
JAYAPURA — Lima tahun secara berturut-turut
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura selalu mendapat opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) dari BPKP Papua. Dan diketahui masalah aset tanah yang
menjadi ganjalan utama Pemkot dalam upaya mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
“Kendala
aset sebagai kualifikasi menuju WTP dari dulu hingga kini sampai 5 tahun
berturut-turut pertama yang sulit adalah masalah tanah, aset di dalam konteks ini yang dikeculikan BPK adalah aset
tetap, karena aset tetap mempunyai dominasi nilai yang sangat siginifikan
didalam neraca. Kita tahu makna neraca adalah posisi keuangan, posisi
pertanggal akhir tahun buku/anggaran,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Bambang Wirawan.
Untuk
mengatasi masalah tersebut, Bambang
mengatakan pihaknya perlu melakukan
pendataan ulang terhadap seluruh aset Pemkot. “Sehingga posisi aset ini harus
dilakukan pendataan ulang, namanya re-ifentarisasi untuk mengetahui keberadaan,
eksistensi aset itu berada dimana, kepemilikan statusnya bagaimana, keadaan
kondisinya, ini perlu ada tim Terpadu yang dikomandani oleh Bidang Aset,”
terangnya lagi kepada Bintang Papua pada Jumat (11/10) lalu.
Nantinya,
tim yang akan dibentuk ini, ujar Bambang, sifatnya lintas SKPD yang melibatkan
semua pengelola barang, karena selama ini ada stigma untuk aset barang tidak
terlalu penting, padahal nilainya sama pentingnya karena aset juga mengandung
nilai uang.
“Bagaimana
pun letak WTP ada di SKPD, kalau pengelolaan barang di masing-masing SKPD
tertib, tepat waktu, akurat, saya yakin Sekda sebagai koordinator pengelolaan uang daerah akan lebih mudah untuk mengelola
aset,” tuturnya.
Kembali
ke masalah tanah, Bambang menerangkan, kesulitan utama Pemkot karena dahulunya kota adalah pemekaran dari
Kabupaten Jayapura, dan pada proses penghibahan beberapa aset, saat ini tanda
buktinya sulit ditemukan.
“Tanah
Kota adalah perpindahan dari Kotib (Kota Admisitrasi/Kabupaten), inilah pada
saat penyerahan awal kalau tidak disertakan tanda bukti tentunya akan menjadi
masalah yang perlu kita sikapi bersama, padahal tanah itu dicatat berdasarkan
harga perolehan,” terang bambang.
Dengan
sisa waktu tahun 2013 yang kurang dari tiga bulan lagi, Bambang tidak bisa memastikan apakah
nantinya Pemkot bisa meraih Opini WTP pada tahun 2014 atas laporan keuangan
tahun 2013, namun baginya yang penting adalah adanya permulaan untuk
menertibkan administrasi aset.
“Yang
penting kita letakkan pondasinya, kalau kita mau take-off pondasinya harus yang
mapan dulu. Menurut target Depdagri target WTP adalah tahun 2014 yang diaudit tahun 2015, namun Walikota
meninginkan WTP setahun lebih cepat, ini target yang luar biasa dan kita semua
(harus) berbenah,” cetus Bambang yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan
Inspektorat Kota Jayapura. (ds/aj/lo2)
Sumber
: http://bintangpapua.com/index.php/2012-12-03-03-14-02/2013-01-02-06-12-35/item/9561-kejar-wtp-pemkot-terkendala-aset-tanah
(Sabtu 13 September 2014 : 09.24 WIB)
Pendapat dan Solusi :
Tidak dapat dipugkiri bahwa
permasalahan mengenai pengelolaan aset menjadi hal yang sangat penting bagi
setiap daerah karena mempengaruhi penilaian opini dari Badan Pengawas Keuangan
(BPK). Setiap proses pengelolaan aset haruslah sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dalam hal ini termasuk tahap inventarisasi aset. Inventarisasi aset
merupakan salah satu tahapan pengelolaan aset yang sering kali menjadi pemicu
gagalnya suatu daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
BPK. Inventarisasi aset yang masih belum sesuai, membuat aset selalu jadi
temuan masalah BPK dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Dalam Berita di atas juga telah
dijelaskan bahwa masalah utama yang menjadi ganjalan dalam mendapatkan opini
WTP adalah dalam permasalahan inventarisasi aset tetap berupa tanah. Maka untuk menyelesaikan permasalahan di atas, ada beberapa
cara yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu :
1.
Mempertegas
pengaplikasian Peraturan Pengelolaan Barang Miliki Negara. Dalam setiap pengelolaan
aset, haruslah mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri
Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Peraturan tersebut haruslah diaplikasikan secara utuh karena di
dalamnya juga terdapat tata cara pelaksanaan inventarisasi.
2.
Pembuatan
surat-surat (dokumen) tanah harus segera dilakukan setelah adanya proses jual
beli maupun hibah.
3.
Pembentukkan Tim
Khusus sesuai dengan kebijakan pimpinan daerah setempat untuk melakukan
re-inventarisasi aset tersebut.
4.
Setiap petugas
inventarisasi haruslah memiliki kompetensi atau setidaknya mengikuti diklat
khusus inventarisasi aset ataupun pengelolaan barang miliki daerah agar
pekerjaan yang menjadi tanggung jawab petugas tersebut dapat diselesaikan
dengan baik dan benar.
Pemasalahanyang Umum Terjadi dalam Inventarisasi
Secara umum ada beberapa permasalahan yang terjadi
dalam proses inventarisasi. Ada beberpa faktor yang penyebab terhambatnya
proses inventarisasi aset yaitu :
· 1.
Banyaknya
variasi aset
·
2. Banyaknya jumlah
dalam variasi aset
·
3. Serta petugas
inventarisasi yang merangkap tugas lain.
Faktor-faktor
tersebutlah yang menimbulkan permasalahan. Permasalahan yang umum terjadi yaitu
:
· 1. Perbedaan kode
barang pada barang yang bersangkutan dengan yang tertera di Daftar Barang
Ruangan
·
2. Jumlah barang
yang ada tidak sesuai dengan yang tertera di Daftar Barang Ruangan
· 3
Sulitnya proses
penghapusan barang sehingga barang yang kondisinya rusak sudah dipindahkan dari
ruangan, padahal masih tertera di Daftar Barang Ruangan
·
Sumber :
http://2frameit.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-manajemen-aset.html (Minggu, 21/09/2014 : 16.00)
Sugiama, A. Gima. (2013). Manajemen Aset Pariwisata, Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung : Guardaya Intimarta.
http://www.gopixpic.com/538/kartu-inventaris-barang-kib-a-tanah/http:||www*bppk*depkeu*go*id|bdk|cimahi|images|stories|aj005*jpg/ (Senin, 22/09/2014 : 08.00)
http://efullama.wordpress.com/2013/12/18/kode-inventaris-aset-daerah/ (Senin, 22/09/2014 : 08.30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar